PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 7
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan kesatuan kompetensi yang harus dikuasai untuk setiap jenis pelatihan.
