PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 6
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mencakup sikap pengetahuan dan kecakapan. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikuasai oleh peserta Diklat PB pada setiap tingkatan materi untuk kualifikasi jenjang operator, teknisi/analis dan ahli pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
