PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 5
BAB 3 — KURIKULUM, BAHAN AJAR, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
(1) Kurikulum setiap program Diklat PB disusun berbasis kompetensi dengan berpedoman pada standar profesi Kerangka Kerja Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Kurikulum Diklat PB meliputi: a. standar kompetensi; b. kompetensi dasar; c. indikator pencapaian kompetensi; d. metode Diklat PB; e. alokasi waktu; f. media pembelajaran; dan g. sumber belajar.
