PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 28
BAB 12 — MONITORING DAN EVALUASI
Setiap penyelenggara Diklat PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Diklat PB kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana c.q. Kepala Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
