PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 27
BAB 12 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat PB meliputi penyelenggaraan, kurikulum, bahan ajar, pembelajaran, penilaian, tenaga pendidik, peserta, serta sarana dan prasarana. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau kementerian/lembaga/organisasi yang menyelenggara- kan Diklat PB. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan alumni dilakukan secara berkala dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak selesainya penyelenggaraan Diklat PB. (4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Kepala Pusdiklat PB Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
