PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 303
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik dari instansi terkait, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta langkah‐langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
