PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 302
BAB 3 — TATA KERJA
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap pra‐bencana dan pasca‐bencana. www.djpp.kemenkumham.go.id
