PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 304
BAB 3 — TATA KERJA
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
