Pasal 9
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos komando mempunyai tugas: a. melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana berdasarkan hasil kaji cepat dan rencana kontinjensi; b. melakukan kajian awal upaya/rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. menyusun rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana; d. mengoordinasikan instansi/lembaga terkait; e. mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana; g. melaksanakan manajemen informasi pelaksanaan penanganan darurat bencana; h. Posko PDB kabupaten/kota atau provinsi melaporkan pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana kepada kepala BPBD kabupaten/kota atau provinsi tembusan instansi/lembaga terkait; dan i. Posko Nasional PDB melaporkan pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana kepada Kepala BNPB tembusan kementerian/lembaga terkait. (2) Pos komando mempunyai fungsi: a. pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana dan perencanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. perencanaan, pengendalian, pengoordinasian kegiatan operasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penanganan darurat bencana; dan
c. pengelolaan data dan informasi penanganan darurat bencana.
