Pasal 10
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Posko PDB dipimpin seorang Komandan Posko PDB dibantu oleh: a. wakil komandan; b. sekretariat; c. bagian data, informasi dan humas; d. bagian perencanaan; e. perwakilan instansi/lembaga terkait; dan f. bidang operasi. (2) Sekretariat, bagian, dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan subbagian dan seksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Posko PDB diatur dengan petunjuk pelaksana.
