Pasal 11
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Posko Nasional PDB dipimpin seorang komandan dibantu oleh: a. wakil komandan; b. sekretariat; c. bagian perencanaan;
d. bagian data, informasi dan humas; e. perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan koordinator bantuan komunitas internasional; dan f. bidang/klaster. (2) Sekretariat, bagian, dan bidang/klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan subbagian dan seksi/subklaster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Posko Nasional PDB diatur dengan petunjuk pelaksana.
