PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 12
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS LAPANGAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Pos Lapangan PDB berkedudukan baik di lokasi bencana maupun lokasi pengungsian atau di wilayah sekitar lokasi bencana dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas.
