Pasal 13
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS LAPANGAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Lapangan PDB mempunyai tugas: a. melakukan kajian kebutuhan operasional lapangan;
b. menyusun rencana uraian kerja lapangan sesuai dengan rencana operasi yang telah disusun oleh Posko PDB; c. melaksanakan operasi di wilayah kerja; d. mengajukan permintaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan operasi kepada Posko PDB; e. mengelola bantuan logistik dan peralatan untuk pelaksanaan operasi; f. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi; g. melaksanakan manajemen data dan informasi pelaksanaan operasi; dan h. melaporkan pelaksanaan operasi kepada Komandan Posko PDB. (2) Pos Lapangan PDB mempunyai fungsi: a. pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan; b. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan operasi lapangan; c. pengelolaan logistik dan peralatan; dan d. pengelolaan data dan informasi.
