PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 14
BAB 6 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS LAPANGAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Lapangan PDB dipimpin seorang koordinator dibantu oleh: a. wakil koordinator; b. sekretariat; dan c. seksi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilengkapi dengan subbagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan struktur organisasi standar yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan
darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Pos Lapangan PDB diatur dengan petunjuk pelaksana.
