Pasal 15
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDUKUNG PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendukung PDB terdiri atas: a. Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri; dan b. Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional. (2) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkedudukan di pelabuhan laut/penyeberangan, bandara, dan pangkalan militer. (3) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Posko PDB kabupaten/kota atau provinsi. (4) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berkedudukan di pelabuhan laut/penyeberangan atau bandara internasional, pelabuhan laut/penyeberangan atau bandara yang ditunjuk, pangkalan militer, dan pos lintas perbatasan antar negara. (5) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sesuai status
keadaan darurat bencana yang diberlakukan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas.
