Pasal 16
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDUKUNG PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. melakukan pengelolaan penerimaan bantuan sumber daya; b. melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap bantuan penanganan darurat bencana yang diterima; c. melakukan pengelolaan sementara bantuan penanganan darurat bencana; d. menyerahkan bantuan penanganan darurat bencana yang diterima ke Posko PDB; e. melakukan distribusi bantuan darurat bencana ke Pos Lapangan PDB atas petunjuk; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Komandan Posko PDB. (2) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas : a. melakukan pengelolaan penerimaan bantuan sumber daya; b. melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap bantuan penanganan darurat bencana yang diterima dan dikembalikan; c. melakukan pengelolaan sementara bantuan penanganan darurat bencana; d. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; e. melakukan pengelolaan perizinan; f. melakukan pengembalian bantuan;
g. menyerahkan bantuan penanganan darurat bencana yang diterima ke Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sesuai dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan; h. melakukan distribusi bantuan penanganan darurat bencana ke Posko PDB atau Pos Lapangan PDB atas petunjuk Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sesuai dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan; i. melakukan fasilitasi pengembalian bantuan untuk bantuan penanganan darurat bencana yang berasal dari komunitas internasional; dan j. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Koordinator Pos Pendamping Nasional atau Posko Nasional PDB sesuai dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan. (3) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi: a. pengelolaan penerimaan bantuan; b. penanganan sementara bantuan penanganan darurat bencana sebelum distribusi; c. pengelolaan distribusi bantuan penanganan darurat bencana; dan d. pencatatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan. (4) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mempunyai fungsi: a. pengelolaan penerimaan bantuan; b. penanganan sementara bantuan penanganan darurat bencana sebelum distribusi; c. pengelolaan distribusi bantuan penanganan darurat bencana; d. pencatatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan; e. perizinan; dan f. pengembalian bantuan.
