PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 17
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDUKUNG PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dipimpin seorang koordinator dibantu oleh: a. sekretariat; b. bidang logistik dan peralatan; c. bidang sumber daya manusia dan satuan satwa; dan d. bidang transportasi. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan struktur organisasi standar yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri diatur dengan petunjuk pelaksana.
