Pasal 18
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDUKUNG PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional dipimpin seorang koordinator dibantu oleh: a. sekretariat; b. bidang karantina; c. bidang imigrasi; d. bidang bea dan cukai; e. bidang perijinan bantuan bersumber dari militer/kepolisian asing; f. bidang logistik dan peralatan; g. bidang sumber daya manusia dan satuan satwa; dan h. bidang transportasi. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan struktur organisasi standar yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Pos Pendukung PDB bantuan dalam negeri dan komunitas internasional diatur dengan petunjuk pelaksana.
