Pasal 19
BAB 8 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDAMPING PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana kabupaten/kota ditetapkan, Pos Pendamping PDB provinsi berkedudukan di ibukota provinsi atau di wilayah lain yang masih berada di dalam provinsi bersangkutan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas. (2) Pada saat status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan, Pos Pendamping PDB wilayah berkedudukan di satu wilayah tertentu dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas. (3) Pada saat status keadaan darurat bencana kabupaten/kota atau provinsi ditetapkan, Pos Pendamping Nasional PDB berkedudukan di ibukota negara atau wilayah lain di INDONESIA dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas.
