Pasal 20
BAB 8 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDAMPING PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendamping PDB provinsi mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian cepat kebutuhan sumber daya melalui koordinasi dengan Posko PDB
kabupaten/kota; b. melakukan mobilisasi bantuan darurat bencana dari instansi/lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya yang tidak terdampak bencana; c. mengajukan permintaan bantuan sumber daya kepada Pos Pendamping Nasional atau BNPB jika diperlukan; d. menyiapkan bantuan sumber daya sesuai hasil pengkajian cepat kebutuhan; e. melakukan distribusi bantuan penanganan darurat bencana kepada Posko PDB sesuai kebutuhan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada BPBD provinsi dengan tembusan kepada perangkat daerah/lembaga terkait tingkat provinsi. (2) Pos Pendamping PDB wilayah mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian cepat kebutuhan sumber daya berkoordinasi dengan Pos Lapangan PDB; b. mengajukan permintaan bantuan sumber daya kepada Posko Nasional PDB; c. mengelola bantuan penanganan darurat bencana yang diterima dari tingkat provinsi dan nasional; d. menyiapkan bantuan sumber daya sesuai hasil pengkajian cepat kebutuhan; e. melakukan distribusi bantuan penanganan darurat bencana kepada Pos Lapangan PDB sesuai dengan kebutuhan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Posko Nasional PDB dengan tembusan kepada pemerintah daerah provinsi setempat. (3) Pos Pendamping Nasional PDB mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian cepat kebutuhan sumber daya berkoordinasi dengan Komandan Posko PDB dan atau Pos Pendamping PDB wilayah;
b. melakukan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana dari kementerian/lembaga terkait dan provinsi yang wilayahnya tidak terdampak bencana; c. mengelola bantuan yang diterima dari komunitas internasional; d. menyiapkan bantuan sumber daya sesuai hasil pengkajian cepat kebutuhan; e. melakukan distribusi bantuan penanganan darurat bencana kepada Posko PDB atau Pos Pendamping PDB wilayah; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan g. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada BNPB dengan tembusan kepada kementerian/lembaga terkait. (4) Pos Pendamping PDB Provinsi, Pos Pendamping wilayah dan Pos Pendamping Nasional PDB mempunyai fungsi: a. pengkajian cepat kebutuhan sumber daya; b. pengelolaan bantuan sumber daya; dan c. pencatatan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
