PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 21
BAB 8 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS PENDAMPING PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pos Pendamping PDB provinsi dan Pos Pendamping PDB wilayah dipimpin seorang koordinator dibantu oleh: a. wakil koordinator; b. sekretariat; c. bagian data, informasi dan humas; d. perwakilan instansi/lembaga terkait; dan e. bidang operasi. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan struktur organisasi standar yang dapat diubah sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana dan jenis ancaman bencana yang terjadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan uraian tugas unit organisasi Pos Pendamping PDB provinsi dan Pos Pendamping PDB wilayah diatur dengan petunjuk pelaksana.
