Pasal 8
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI POS KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana kabupaten/kota ditetapkan, Posko PDB berkedudukan di ibukota kabupaten/kota atau di wilayah lain yang masih berada di dalam kabupaten/kota bersangkutan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas. (2) Pada saat status keadaan darurat bencana provinsi ditetapkan, Posko PDB berkedudukan di ibukota provinsi atau di wilayah lain yang masih berada di dalam wilayah provinsi bersangkutan dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas. (3) Pada saat status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan, Posko Nasional PDB berkedudukan di
ibukota negara atau wilayah lain di INDONESIA dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas.
