PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan, maka perangkat yang diaktifkan terdiri atas: a. Posko Nasional PDB; b. Pos Lapangan PDB; c. Pos Pendukung PDB; dan d. Pos Pendamping PDB wilayah. (2) Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, diaktifkan apabila diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelenggaraan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana diatur dengan petunjuk pelaksana.
