PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 4
BAB 3 — AKTIVASI SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
Perangkat Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana dalam penyelenggaraannya mencakup: a. Posko PDB sebagai perangkat pengendali operasi; b. Pos Lapangan PDB sebagai perangkat pelaksana operasi; c. Pos Pendukung PDB sebagai perangkat pendukung operasi; dan d. Pos Pendamping PDB sebagai perangkat pendamping operasi.
