Pasal 3
BAB 3 — AKTIVASI SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Penyelenggaraan penanganan darurat bencana dilaksanakan melalui sistem komando penanganan darurat bencana yang diaktivasi berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan sistem komando penanganan darurat bencana dibedakan berdasarkan: a. status keadaan darurat bencana kabupaten/kota untuk kejadian bencana pada:
- satu kabupaten/kota terdampak;
- beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- beberapa kabupaten/kota di beberapa provinsi; b. status keadaan darurat bencana provinsi untuk kejadian bencana pada satu atau lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan c. status keadaan darurat bencana nasional.
(3) Penyelenggaraan sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan, yaitu status siaga darurat, status tanggap darurat, dan status transisi darurat ke pemulihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando penanganan darurat bencana diatur dengan petunjuk pelaksana.
