PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP
Penyelenggaraan penanganan darurat bencana dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. pengutamaan peran aktif pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota.
