Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana kabupaten/kota ditetapkan perangkat yang diaktifkan terdiri atas: a. Posko PDB kabupaten/kota; b. Pos Lapangan PDB; c. Pos Pendukung PDB;
d. Pos Pendamping PDB provinsi; dan e. Pos Pendamping Nasional PDB. (2) Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diaktifkan apabila diperlukan. (3) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan di beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi perangkat yang diaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan pada beberapa kabupaten/kota di beberapa provinsi maka perangkat yang diaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelenggaraan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana diatur dengan petunjuk pelaksana.
