PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana; dan b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
