PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
