PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Pasal 24
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi merupakan kegiatan penilaian capaian hasil pelaksanaan kegiatan penanganan darurat bencana. (2) Evaluasi terhadap kegiatan Pos Lapangan PDB, Posko PDB, Pos Pendukung PDB maupun Pos Pendamping PDB dilakukan baik secara rutin maupun pada saat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan setelah status keadaan darurat bencana berakhir.
