Pasal 23
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penanganan darurat bencana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan menyangkut prosedur, waktu pelaksanaan dan sasaran kerja yang dilakukan secara berkala selama masa keadaan darurat bencana diberlakukan. (2) Kegiatan monitoring penanganan darurat bencana dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. pelaksanaan operasi lapangan oleh petugas lapangan dimonitor oleh Koordinator Pos Lapangan PDB; b. Pos Lapangan PDB dan Pos Pendukung PDB dimonitor oleh Komandan Posko PDB; c. Posko PDB dimonitor oleh BPBD/BNPB sesuai kewenangannya melalui koordinasi dengan perangkat daerah/lembaga terkait untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian/lembaga terkait untuk tingkat pusat; d. Pos Pendamping PDB provinsi dimonitor oleh BPBD provinsi berkoordinasi dengan perangkat daerah/lembaga terkait; e. Pos Pendamping PDB wilayah yang di bawah kendali Posko Nasional PDB dimonitor langsung oleh Posko Nasional PDB; dan f. Pos Pendamping Nasional PDB dimonitor oleh BNPB berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
