PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 5
BAB 3 — KEPANITIAAN
(1) Susunan keanggotaan panitia pusat paling sedikit terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana; dan c. sekretariat. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris Utama. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian.
