PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 6
BAB 3 — KEPANITIAAN
(1) Susunan keanggotaan panitia UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan paling sedikit terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana; dan c. sekretariat. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro yang membidangi kepegawaian. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Subbagian/Urusan yang membidangi kepegawaian.
