PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 4
BAB 3 — KEPANITIAAN
(1) Panitia pengadaan PNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. panitia pusat; dan b. panitia Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Panitia pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di kantor pusat dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Panitia UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan ditetapkan oleh Kepala UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
