Pasal 14
BAB 4 — TAHAP PENGADAAN
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh panitia kantor pusat dan panitia UPT Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang. (3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(4) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. (5) Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan. (6) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
