PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 15
BAB 4 — TAHAP PENGADAAN
(1) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) paling sedikit meliputi: a. substansi bidang pencarian dan pertolongan; b. tes kesehatan dasar; c. tes kesamaptaan; d. tes ketangkasan; e. tes fobia; f. wawancara; dan g. psikotes. (2) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
