PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Badan...
Pasal 13
BAB 4 — TAHAP PENGADAAN
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti persyaratan umum yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara serta persyaratan khusus sesuai dengan persyaratan jabatan yang diperlukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
