PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELIDIKAN
(1) Dalam melakukan kegiatan Penyelidikan TPPU, Penyidik BNN dapat melakukan dengan teknik: a. analisis transaksi keuangan; b. penelusuran dan pemetaan aset jaringan yang tersimpan dalam sistem elektronik (data base); c. pengamatan (observation); d. wawancara (interview); e. pembuntutan (surveillance); dan/atau
f. penyamaran (undercover). (2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah Penyelidikan.
