PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELIDIKAN
Penyelidikan TPPU dilaksanakan dalam rangka mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bukti-bukti guna menemukan peristiwa TPPU dan harta kekayaan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan sasaran: a. orang dan/atau badan hukum; b. kelompok kejahatan terorganisir; c. benda; d. tempat dan waktu; e. harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana; dan f. informasi elektronik dan/atau data digital.
