PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELIDIKAN
(1) Dalam melakukan Penyelidikan, Penyidik BNN mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. mencari keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan d. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Setelah melakukan tugas Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik BNN membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada atasan Penyidik BNN.
