PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELIDIKAN
(1) Penyelidikan TPPU dilaksanakan berdasarkan hasil analisa dari: a. laporan masyarakat; b. laporan hasil analisis atau informasi hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); c. pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; dan d. sumber informasi lainnya. (2) Penyelidikan TPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum, pada saat, dan sesudah penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. (3) Hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis kepada pimpinan secara berjenjang.
