Pasal 22
BAB 4 — PASCA PENYIDIKAN TPPU
(1) Dalam pelaksaanaan monitoring aset TPPU pasca putusan pengadilan, dilakukan secara langsung dan/atau tidak secara langsung pada saat pasca putusan pengadilan perkara TPPU. (2) Dalam pelaksanaan monitoring aset TPPU pasca putusan pengadilan, berkoordinasi dengan Panitera dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara TPPU. (3) Pelaksanaan monitoring aset TPPU pasca putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur TPPU.
(4) Biaya pelaksanaan monitoring aset TPPU pasca putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada DIPA Direktorat TPPU. (5) Monitoring Aset TPPU pasca putusan pengadilan dimaksud untuk mengetahui aset TPPU yang disita untuk negara setelah memperoleh hukum tetap. (6) Bahwa seluruh aset atau harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan TPPU dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada pasal 101 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digunakan untuk kepentingan: a. pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
