PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 21
BAB 4 — PASCA PENYIDIKAN TPPU
(1) Dalam pelaksanaan monitoring sidang perkara TPPU, dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung pada setiap tingkat peradilan sidang perkara TPPU. (2) Pelaksanaan monitoring sidang perkara TPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota serta Panitera yang menangani sidang perkara TPPU. (3) Pelaksanaan monitoring sidang perkara TPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur TPPU. (4) Biaya pelaksanaan monitoring sidang perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada DIPA Direktorat TPPU.
