PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal Penyidik BNN Propinsi/Kabupaten/Kota mengalami kesulitan dalam proses penyidikan TPPU, maka Penyidik BNN pada Direktorat TPPU dapat memberikan bantuan dalam proses Penyidikan. (2) Bantuan dalam proses Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan kepada Deputi Pemberantasan u.p. Direktur TPPU yang ditandatangani oleh Kepala BNN Propinsi/Kabupaten/Kota. (3) Apabila penyidikan TPPU yang ditangani Penyidik BNNP, mempunyai aset di beberapa wilayah hukum di luar propinsi maka penanganannya dilakukan oleh Penyidik Direktorat TPPU.
