PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Penyidik BNN Propinsi/Kabupaten/Kota memiliki kewenangan Penyidikan TPPU.
(2) Penyidik BNN Propinsi/Kabupaten/Kota wajib segera melaporkan Penyidikan TPPU yang sedang diproses kepada Deputi Pemberantasan BNN c.q. Direktur TPPU. (3) Penyidik BNN Propinsi/Kabupaten/Kota setiap bulan wajib melaporkan rekapitulasi penanganan TPPU kepada Deputi Pemberantasan BNN u.p. Direktur TPPU. (4) Ketentuan mengenai permintaan data keadaan keuangan, pemblokiran rekening dan pembukaan blokir rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyidikan TPPU yang ditangani Badan Narkotika Nasional Propinsi/Kabupaten/Kota.
