PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENYIDIKAN
Dalam hal Penyidik BNN menerima LHA dari PPATK, segera melakukan tindakan: a. pengkajian terhadap LHA oleh Tim Penyidik BNN yang dipimpin oleh Direktur TPPU; b. apabila hal pengkajian LHA belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik dapat melakukan koordinasi dengan PPATK untuk memperoleh informasi tambahan; c. apabila hasil pengkajian LHA telah cukup bukti memenuhi unsur TPPU, Penyidik BNN segera melakukan Penyidikan TPPU; dan d. menyampaikan informasi perkembangan Penyelidikan atau Penyidikan yang telah dilakukan kepada PPATK.
