PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 23
BAB 5 — EKSPOS MEDIA
(1) Ekspos media dihadapan wartawan baik media cetak maupun elektronik merupakan pertanggungjawaban kinerja Penyidik BNN kepada masyarakat. (2) Ekspos media terhadap penyidikan perkara TPPU dilaksanakan setelah dilakukan penangkapan, pada tahap II dan proses persidangan terhadap tersangka pelaku TPPU hasil tindak pidana narkotika dan/atau prekursor narkotika. (3) Ekspos media dilakukan secara bertahap dalam rangka menghindari terhambatnya penyidikan terhadap aset pelaku. (4) Ekspos media penyidikan TPPU dilaksanakan setelah penyidik menyimpulkan bahwa seluruh aset telah disita.
(5) Ekspos media dilaksanakan oleh Kabag Humas Settama BNN setelah berkoordinasi dengan Penyidik.
