PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Penyidik BNN wajib melakukan pentransferan dana yang ada di rekening penampungan atas nama Deputi Pemberantasan BNN ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri tempat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). (2) Pentransferan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara. (3) Penyidik membuat Berita Acara pelaksanaan pentransferan yang ditandatangani oleh: a. Penyidik; b. Jaksa Penuntut Umum; dan c. pejabat/petugas bank tempat dilaksanakannya pentransferan.
