PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pembukaan pemblokiran rekening untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Penyidik BNN dengan: a. menyita barang bukti uang hasil TPPU dari rekening tersangka; dan b. memasukkan ke dalam rekening penampungan barang bukti atas nama Deputi Pemberantasan BNN guna dilakukan pengamanan dan pengawasan. (2) Pada saat yang sama setelah pembukaan blokir rekening untuk kepentingan penyidikan, maka Penyidik BNN langsung memblokir kembali rekening tersebut dalam rangka menghindari digunakan oleh jaringan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
