Pasal 13
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pembukaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk: a. kepentingan penyidikan; dan b. dikembalikan kepada yang berhak. (2) Pembukaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik BNN dengan mengajukan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening kepada Deputi Pemberantasan. (3) Dalam hal Deputi Pemberantasan berhalangan sementara dan/atau tetap, surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening dapat diajukan kepada Direktur TPPU. (4) Kelengkapan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh Penyidik BNN adalah sebagai berikut: a. LKN; b. surat perintah Penyidikan; c. penetapan Pengadilan Negeri; dan d. surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II (jika diperlukan).
